Pemkot Cirebon Berlakukan Jam Malam di Pergantian Tahun, Kecuali Kegiatan Ini

Pemkot Cirebon Berlakukan Jam Malam di Pergantian Tahun, Kecuali Kegiatan Ini

CIREBON - Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada momen pergantian tahun 2021 di Kota Cirebon.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Cirebon mengatakan bahwa kondisi dan situasi Kota Cirebon yang menunjukkan bahwa seluruh Kelurahan di Kota Cirebon saat ini masih berada pada status zona merah.

Maka, untuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemkot Cirebon memenetapkan kebijakan pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada momen pergantian Tahun Baru 202.

Imbauan pertama dalam surat tersebut melarang segala bentuk aktivitas perayaan Tahun Baru 2021 di tempat tertutup maupun terbuka. Termasuk segala bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa.

Kemudian memberlakukan jam malam. Pemkot Cirebon membatasi aktivitas atau kegiatan usaha perdagangan dan jasa pada malam pergantian Tahun Baru 2021 sampai pukul 22.00 WIB.

Adapun jenis akitivitas atau kegiatan yang dikecualikan dan pembatasan jam operasional yakni fasilitas keamanan dan pertahanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerja konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapat izin kementerian perindustrian, unit produksi barang ekspor, unit produksi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dan sebagainya), industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU, dan jasa penyedia akomodasi (penginapan atau hotel).

\"Jadi kami membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sampai pukul 22.00 WIB. Dan masyarakat diimbau untuk mematuhi surat edaran ini,\" ujar Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Kamis (17/12). (rdh)

https://youtu.be/eWwYhZDQzrU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: