Mendes PDTT Sebut: Penyerapan Dana Desa Rp47 T di Desember 2020

Mendes PDTT Sebut: Penyerapan Dana Desa Rp47 T di Desember 2020

JAKARTA – Penyerapan dana desa sudah mencapai Rp47,255 triliun per 15 Desember 2020 dari pagu anggaran sebesar Rp71,190 triliun. Demikian yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar yang diunggah Sekretariat Presiden di kanal YouTube, Rabu (16/12).

“Dana desa dalam pagu APBN 2020 Rp71,190 triliun, sudah digunakan Rp47,255 triliun sejak awal Januari 2020 hingga 15 Desember lalu,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri merinci, penggunaan dana desa senilai Rp47,255 triliun tersebut digunakan untuk pembiayaan empat program unggulan di desa.

“Di antaranya program Desa Tanggap Covid-19 sebesar Rp3,170 triliun, program Padat Karya Tunai Desa sebesar Rp15,233 triliun, program Pembangunan Infrastruktur lain sebesar Rp8,435 triliun, dan BLT Dana Desa sebesar Rp20,415 triliun,” paparnya.

Untuk sisa anggara dana desa, kata dia, sebesar Rp23,934 akan dialokasikan untuk pembiayaan melanjutkan dua program yang berdampak besar terhadap perekenomian masyarakat desa.

“Yakni BLT Dana Desa Desember 2020 senilai Rp8,045 triliun dan program Padat Karya Tunai Desa Desember 2020 senilai Rp15,889 triliun,” ucapnya.

Terkait program Padat Karya Tunai Desa, lanjut dia, pihaknya akan memprioritaskan pekerja yang berasal dari anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta kelompok marjinal lainnya.

“Jadi, memang Padat Karya Tunai Desa ini untuk kepentingan infrastruktur produktif dan ekonomi produktif dengan sasaran yang jelas-jelas memiliki karakteristik khusus. Padat Karya Tunai Desa sendiri sudah menyerap tenaga kerja sebanyak 3.068.660 pekerja per 15 Desember ini,” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pengawasan terhadap dana desa semakin baik. Secara internal, penyaluran diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Selain itu sistem keuangan desa disambungkan dengan sistem di dalam Kemenkeu. Dengan hal tersebut, maka kegiatan di desa dapat dimonitor dengan lebih baik,” kata Sri Mulyani.

Dengan begitu, bendahara negara itu meyakini pengawasan dana desa saat ini akan semakin efektif. Selain melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat berwajib, juga masyarakat desa itu sendiri.

“Penyaluran dana desa dari kas negara untuk pengajuannya juga dilakukan online ke kantor pelayanan perbendaharaan negara kita. Dalam dana desa juga ada Kemendes, tenaga pendamping desa, juga saat ini dari kepolisian, kejaksaan ikut dampingi,” ujarnya. (din/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU&t=3s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: