Satpol PP Larang Penjualan Terompet, Bisa Jadi Media Penularan Covid-19

Satpol PP Larang Penjualan Terompet, Bisa Jadi Media Penularan Covid-19

CIREBON – Untuk tahun baru kali ini, terompet hingga petasan menjadi aksesoris yang dilarang. Pasalnya, bisa menjadi medium penularan covid 19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Edi Siswoyo mengatakan, penggunaan terompet yang ditiup dengan melibatkan banyak tangan rawan dengan drop let. Sehingga bisa menjadi medium penularan virus corona.

“Ingat loh terompet sebelum dibeli itu selalu dicoba. Kita tidak tahu berapa orang yang mencoba bunyi terompet itu,” kata Edi, kepada Radar Cirebon, Kamis (17/12).

Baca juga: Desanya Terendam, Kuwu Lemahabang: Kula Wis Dedonga Aja Banjir, Eh Kelem

Menurut Edi , dirinya akan gencar melakukan razia khususnya di titik yang selama ini menjadi lokasi penjualan terompet seperti di wilayah Jl Lawanggada, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Jl RA Kartini.

Tidak hanya terompet, kata Edi, Satpol PP juga akan merazia penjual kembang api dan petasan.

“Jangan sampai pemkot melarang perayaan nataru tapi masih ada yang jualan petasan dan kembang api,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: