Gerebek Covid-19 sampai Desa

Gerebek Covid-19 sampai Desa

INDRAMAYU-Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang terus menggencarkan operasi yustisi. Bahkan, lewat program Gerebek Covid-19, Satgas melakukan operasi yustisi tidak hanya di jalan protokol tetapi hingga di jalan desa.

Para petugas memberikan edukasi langsung kepada warga untuk senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Bagi warga yang melanggar, petugas mendata dan memberikan sanksi mulai dari sanksi sosial hingga membayar denda.

Camat Jatibarang, Indra Mulyana program Gerebek Covid-19 dilakukan untuk memutus matai rantai penyebaran virus corona. Pasalanya, kata Indra, jumlah warga yang terinfeksi Covid-19 di wilayahnya mengalami peningkatan mulai akhir bulan Oktober. “Hingga saat ini ada 114 warga terkonfirmasi Covid-19. Ada yang telah sebuh, menjalani isolasi mandiri, perawatan di RSUD Indramayu, bahkan ada yang meninggal,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Indra, pada awal November 2020 membuat program Gerebek Covid-19 untuk memutus penyebaran corona sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dengan langsung terjun ke desa-desa. “Kami mendatangi desa melakukan penyemprotan disinfektan fasilitas umum, dan terpenting mengedukasi warga dalam penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tuturnya.

Lebih lanjut, dikatakan Indra, dalam Gerebek Covid-19, pihaknya juga bekerjasama dengan PMI Kabupaten Indramayu dan pemdes setempat.

“Dalam Gerebek Covid-19 kami juga melakukan operasi yustisi tetapi di tengah masyarakat, di jalan desa bukan jalan protokol. Harapannya, masyarakat bisa sadar, karena untuk memutus penyebaran Covid-19 butuh dukungan dan kesadaran masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, sebagai salah satu pusat ekonomi di Indramayu, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang juga mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu menerapkan prokes.

Tim Satgas, lanjut Indra, memberikan stiker yang ditempel di tempat usaha dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika menjalankan usahanya.

“Stiker diceklis ketika telah memenuhi syarat. Satgas akan secara rutin melakukan peninjauan di tempat usaha, termasuk kita lakukan penutupan sementara keberadaan Pasar Mingguan Jatibarang,\" ujarnya.

Sementara itu, langkah Satgas Covid-19 Kecamatan Jatibarang ini mendapat apresiasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat sekaligus Divisi Komunikasi Publik Perubahan Prilaku dan Penegakan Aturan (KP4A) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi menilai, gerakan Satgas Jatibarang sangat bagus karena langsung ke desa-desa dan permukiman warga.

“Program Gerebek Covid-19 inovasi dari Satgas Kecamatan Jatibarang, akan dijadikan contoh yang akan dibawa ke tingkat provinsi, sebagai bukti juga ada langkah-langkah konkrit yang di lakukan satgas di kecamatan berusaha untuk memutus penyebaran virus,” ujarnya.

Menurutnya, Kecamatan Jatibarang sebagai salah satu pusat perekonomian di Kabupaten Indramayu perlu pengawasan yang ketat dalam hal penerapan penegakan protokol kesehatan, sehingga perlu operasi yustisi penegakan protokol kesehatan secara rutin.

“Pak Gubernur juga mengizinkan kegiatan perekonomian jalan, tapi juga mewanti-wanti harus dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya,” jelasnya.

Diakuinya, penegakan prokes tidak mudah, terutama dalam mengubah kebiasaan perilaku masyarakat. “Perlu kesabaran ketika di lapangan. Semoga Satgas Covid-19 Kecamatan Jatibarang tetap semangat memberikan edukasi dan menyadarkan masyaratakan agar mematuhi prokes,” katanya. (oni)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU&t=3s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: