Razia Jelang Tahun Baru, Satpol PP Amankan Puluhan Botol Miras dari Pesanggrahan dan Cempaka

Razia Jelang Tahun Baru, Satpol PP Amankan Puluhan Botol Miras dari Pesanggrahan dan Cempaka

CIREBON - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyisir penjual minuman keras (miras) di wilayah Plumbon, Jumat siang (18/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Hasilnya, puluhan botol miras berhasil disita dari dua tempat, yakni Desa Pesanggrahan dan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon.

\"Ada sekitar 44 botol miras dari berbagai jenis, berhasil kita amankan. Arak orang tua sebanyak 17 botol, OT 14 botol, anggur merah 10 botol, anggur putih 2 botol, dan angker 1 botol,\" papar Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, melalui Kabid Tibumtranmas, Dadang Priyono.

Operasi miras itu dimulai dari warung GN yang berlokasi di Desa Cempaka. Dari sana petugas berhasil menyita 20 botol miras.

Setelah itu, anggota berlanjut ke Desa Pesanggrahan. Tepatnya di rumah milik RD, anggota berhasil menyita 24 botol miras.

Dadang mengatakan, operasi miras yang dilaksanakan ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

\"Ini bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, mereduksi media agar masyarakat tidak berkerumun. Selain itu, untuk mengantisipasi natal dan tahun baru agar tidak diisi kegiatan negatif seperti pesta miras,\" katanya.

Dadang berjanji akan melakukan razia berkelanjutan sampai dengan tahun baru nanti. Pihaknya akan terus memantau peredaran miras di wilayah Kabupaten Cirebon, meskipun saat ini dianggap sudah berkurang.

\"Hasilnya sedikit, karena ada yang sebelumnya menjual tahun ini mereka tidak menjual. Artinya, peredaran miras di Kabupaten Cirebon berkurang. Ini merupakan upaya kita bersinergi dengan TNI dan Polri dalam melawan penyakit masyarakat (pekat),\" tandasnya.

Dadang juga menegaskan, tidak akan segan untuk menindak pedagang miras yang membandel.

“Bila mereka berjualan miras secara terus menerus, nanti akan kita proses secara hukum. Tapi, sejauh ini banyak pedagang baru. Jadi, kita hanya memberikan pembinaan saja kepada mereka. Yang kambuhan juga ada, tahun sebelumnya tidak jualan, tahun sekarang jualan,” jelasnya.

Dadang juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras. Karena dapat merusak kesehatan. Selain itu, miras juga membuat yang mengonsumsinya hilang kesadaran dan menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas seperti tawuran dan perkelahian. (cep)

https://youtu.be/eWwYhZDQzrU


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: