Plesetkan Pancasila Versi Negara Wakanda di Medsos, Rahma Sarita Dipecat dari Tenaga Ahli MPR
JAKARTA - Rahma Sarita, tenaga ahli pimpinan MPR dipecat karena plesetan bunyi Pancasila yang diunggahnya di media sosial. Dia mengunggah status di akun Twitternya bertajuk \'Pancasila versi Negara Wakanda\'.
Berikut isi cuitan Pancasila versi Negara Wakanda yang membuat Rhma Sarita dipecat dari tenaga ahli pimpinan MPR:
- Ketuhanan yang berkebudayaan
- Kemanusiaan untuk golongan sendiri dan tidak berdab untuk golongan lainnya
- Perpecahan Wakanda
- Kerakyatan yang dipimpin oleh oligarki kekuasaan
- Ketidakadilan sosial bagi yang bersebrangan dengan penguasa
Lambangnya burung empirit noleh ke kiri.
Terkait pemecatan Rahma Sarita, dibenarkan Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Dirinya telah melakukan pemecatan terhadap salah satu tenaga ahli bernama Rahma Sarita yang juga mantan penyiar di salah satu stasiun televisi swasta.
Pemecetan itu lantaran Rahma Sarita mengunggah ucapan di Twitter miliknya yang bertajuk Pancasila versi Negara Wakanda.
’’Terkait beredarnya surat pemberhentian staf tenaga ahli Rahma Sarita di media sosial, adalah benar bahwa surat tersebut ditujukan internal kepada Sekretariat Jenderal MPR sebagai hak anggota DPR/Pimpinan MPR untuk memilih dan mengganti alat penunjang kinerja anggota seperti staf khusus maupun staf tenaga ahli,’’ ujar Lestari dikutip dari Jawapos.com, Kamis (17/12).
Lestari mengatakan, sebagai pimpinan MPR memiliki mekanisme internal evaluasi kinerja staf khusus dan staf tenaga ahli agar tugas pokok fungsi serta tanggung jawab tim penunjang anggota selalu dalam koridor etika, hukum sesuai UU 17 tahun 2014 (UU No 13/2019 tentang perubahan ketiga UU 17/2014), pasal 11 yang mengatur kewajiban setiap anggota MPR dan pasal 16 tentang tugas anggota MPR.
Bagi para tenaga penunjang pimpinan MPR, seperti staf khusus dan staf tenaga ahli, melekat kewajiban sebagai alat pendukung pimpinan MPR yang diatur dalam Peraturan MPR RI No 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Pasal 28 tentang Hak Pimpinan dan Pasal 166 tentang tenaga ahli.
’’Pada saat yang sama melekat juga kewajiban anggota MPR Pasal 13 huruf (a) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Terkait pengangkatan, wewenang, tugas, evaluasi dan pemberhentian Tenaga Ahli sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal MPR No 7A tahun 2019,’’ katanya.
Oleh sebab itu, sikap dan garis tegak lurus tunduk pada konstitusi, memegang teguh Pancasila sebagai ideologi negara adalah mutlak. Setiap anggota dan pimpinan MPR memiliki tugas untuk memasyarakatkan konsensus kebangsaan (Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
’’Dengan demikian, hal tersebut harus menjadi dasar perilaku, tindakan dan pemikiran para staf khusus dan staf tenaga ahli tanpa terkecuali, termasuk dalam penghormatan kepada lambang negara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009,’’ ungkapnya. (hsn/jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: