Pemerintah Daerah Wajib Screening Pelaku Perjalanan

Pemerintah Daerah Wajib Screening Pelaku Perjalanan

JAKARTA – Jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan diri. Salah satu melalui upaya perlindungan. Yakni mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat.

“Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO (World Health Organization),” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (18/12).

Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah antisipasi dengan menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur panjang.

Kebijakan yang tengah disusun ini meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan. Meski terkesan sulit, masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19. “Satgas mengimbau masyarakat dapat patuh. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan efektif,” imbuhnya.

Berkaca dari pengalaman terdahulu, terjadi lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan lainnya. Seperti berkurangnya kapasitas tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi dan ruang ICU. Di sejumlah daerah kapasitasnya sudah terisi di atas 70 persen.

Jika pasien bertambah, maka tugas para tenaga medis di rumah sakit pun semakin berat. Selain itu, dan potensi penularan kasus positif Covid-19 juga kian tinggi “Yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa. Karena itu disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) tetap harus dilakukan,” tandas Wiku. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: