Gubernur Larang Perayaan Tahun Baru, Perketat Pengawasan Prokes di Tempat Wisata
\"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,\" tambahnya.
Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: