Gubernur Larang Perayaan Tahun Baru, Perketat Pengawasan Prokes di Tempat Wisata

Gubernur Larang Perayaan Tahun Baru, Perketat Pengawasan Prokes di Tempat Wisata

\"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,\" tambahnya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. (yud)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU&t=3s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: