Pengetatan Aturan Perjalanan Libur Nataru untuk Tekan Kasus Covid-19

Pengetatan Aturan Perjalanan Libur Nataru untuk Tekan Kasus Covid-19

Surat hasil rapid test antigen juga tidak dipersyaratkan dalam perjalanan rutin di Pulau Jawa menggunakan layanan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (seperti Jabodetabek).

Dalam keadaan tertentu, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan.

Selain untuk kunjungan ke Pulau Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan oleh pelaku perjalanan sesuai ketentuan.

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan pelaku perjalanan tidak terindikasi tertular virus corona namun menunjukkan gejala sakit, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan menggunakan moda transportasi laut juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali.

Wiku mengatakan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” katanya. (riz/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=sFcmx0vpdAc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: