Pemerintah Harus Melindungi Vaksinator Covid-19

Pemerintah Harus Melindungi Vaksinator Covid-19

JAKARTA – Ahli kesehatan Rustam S Pakaya menyatakan pemerintah perlu memberikan perlungan terhadap petugas pemberi vaksin seluruh fasilitas kesehatan (faskes).

Hal itu agar petugas dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara aman dan nyaman.

“Bentuknya seperti apa perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam kapasitasnya sebagai vaksinator, itu kewenangan pemerintah,” katanya di Jakarta, Minggu (20/12).

Ia mengatakan, Indonesia perlu belajar dari peristiwa seorang perwat yang bekerja di CHI Memorial Hospital, Tennessee, Amerika Serikat, bernama Tiffany Dover yang pingsan usai disuntik vaksin Covid-19.

Namun, Tiffany menjelaskan kepada saluran TV WRCB Chattanooga bahwa ia memiliki riwayat pingsan.

Seperti dilansir dalam surat elektronik rumah sakit pada AFP Fact Check, ia mengaku memiliki respons vagal yang terlalu aktif.

Akibatnya jika ia merasa sakit apapun, seperti tersandung atau terinjak bisa mengakibatkannya pingsan.

Ia menyebut mungkin pingsan enam kali dalam enam pekan terakhir di mana hal itu biasa bagi Tiffany.

Menurut Rustam, perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai vaksinator tetap diperlukan bukan hanya karena ada kasus seperti yang terjadi di AS tersebut saja.

“Tapi, untuk keseluruhan side effect berat jika muncul post-vaccine dan sebagainya,” kata mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kemenkes itu.

Ia menyatakan, dalam konteks perlindungan tersebut Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) untuk nakes sebagai vaksinator.

“Perlindungan itu sebagai antisipasi jangan sampai ada yang kena pidana karena para nakes itu sedang menjalankan tugas negara secara profesional,” kata Rustam.

Sementara itu, terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia, pada Jumat (18/12), saat memberikan Bantuan Modal Kerja senilai Rp2,4 juta kepada pedagang di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima vaksinasi Covid-19 apabila sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sedangkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membentuk Koalisi Relawan (Kawan) Vaksin yang tersebar di 34 provinsi Indonesia dan siap menjadi yang pertama divaksinasi bersama Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: