KPK Tahan 1 Penyuap Eks Bupati Cirebon

KPK Tahan 1 Penyuap Eks Bupati Cirebon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK resmi tahan penyuap mantan bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisasatra (SUN), terkait perizinan kawasan industri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan 52 saksi, KPK melakukan penahanan Direktur Utama PT KPI, STN.

\"Terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI di Kabupaten Cirebon,\" kata Nurul Gufron, seperti dilansir Antara.

Baca juga: Pengalaman Mistis Pedagang di Cilimus, Pesan 10 Kopi Tak Diaduk, 10 Batang Rokok Dibiarkan Terbakar, Sesajen?

STN akan ditahan selama 20 hari terhituing 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021. Dia juga akan menjalani isolasi mandiri di rutan, untuk pencegahan penyebaran covid-19.

Seperti diketahui, tersangka STN diduga memberi suap kepada SUN sebesar Rp4 miliar pada 24 Oktober 2018.

KPK menduga pemberian uang tersebut diduga agar SUN bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, perbuatan STN telah melanggar aturan mengenai penyelenggara negara.

Baca juga: Niat Mau Ngompreng, Anak Punk Tertabrak Kontainer, Tewas

Atas dasar itu, STN disebut KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: