Keluar Kota Wajib Tes Corona dan Disiplin 3M

Keluar Kota Wajib Tes Corona dan Disiplin 3M

Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan.

Wiku mengatakan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” katanya.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengimbau, masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test di stasiun H-1 sebelum perjalanan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=iWaoLndl6jo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: