Pantau Covid-19 di Rest Area

Pantau Covid-19 di Rest Area

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” katanya.

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember-8 Januari 2021. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=iWaoLndl6jo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: