Banyak Aduan Masuk Bawaslu Terkait Politik Uang dalam Pilkada
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaporan politik uang dalam Pilkada serentak 2020 tergolong tinggi.
Dari data penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang berjumlah 262 kasus yang telah sampai pengkajian dan penyidikan, terdapat 197 laporan masyarakat dan 65 kasus merupakan temuan Bawaslu. Angka penanganan politik uang tersebut dikumpulkan hingga 17 Desember 2020.
Baca Juga: 58 TPS Pilkada 2020 Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
’’Ternyata politik uang lebih banyak laporan dari pada temuan. Hal itu berarti dorongan kita, program kita, upaya kita, ikhtiar kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kasus ini sudah berhasil,’’ ujar Dewi dalam keterangannya, Selasa (22/12).
Dewi menyebutkan sudah ada enam putusan tindak pidana politik uang dan semuanya dinyatakan bersalah. Putusan itu tersebar di Kota Tarakan Kalimantan Utara, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah, Kota Tangerang Selatan Banten, Kota Cianjur Jawa Barat masing-masing mendapatkan vonis 36 bulan dan vonis 200 juta rupiah. Sementara di Kabupaten Pelalawan Riau mendapatkan vonis enam bulan percobaan dan vonis 200 juta rupiah. ’’Ini satu hal yang baik dalam proses penanganan pelanggaran mudah-mudahan dapat memberi efek jera,’’ katanya.
Baca Juga :Awas Politik Uang, Ada 270 Daerah akan Helat Pilkada di 2020
Politik uang, kata Dewi kerap dilakukan di ruang tertutup yang tidak mudah terdeteksi oleh Bawaslu, sehingga pentingnya partisipasi dari masyarakat atau si penerima.
Dia mengakui awalnya sempat ragu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang akan melaporkan politik uang. Alasannya dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait politik uang disebutkan baik si pemberi dan penerima sama-sama akan terkena sanksi.
’’Angka pelaporan yang jauh lebih besar dari angka temuan kita ini harus dicatat secara baik dan menjadi temuan penting, bagaimana kita mendesain partisipasi masyarakat untuk melaporkan politik uang ke depannya,’’ ungkapnya.
Sebagai informasi UU Pilkada Pasal 187A ayat satu (1) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: