Tiga PMA Pesantren Terbit

Tiga PMA Pesantren Terbit

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren. Tiga regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, bahwa ketiga regulasi tersebut adalah PMA Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dan PMA Nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

\"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga PMA yang mengatur tentang pesantren bisa diterbitkan. Ketiga PMA ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020,\" kata Waryono di Jakarta, Selasa (22/12).

Waryono menambahkan, penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. \"Selain itu juga, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),\" ujarnya.

Waryono menjelaskan, PMA tentang Pendirian Pesantren antara lain mengatur klasifikasi pesantren. Terdiri atas, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

\"Ketiga jenis pesantren ini dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat. Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika,\" terangnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian lembaga pendidikan keagamaan ini, pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

\"Kami berharap terbitnya tiga PMA ini menjadi momentum, tidak hanya terkait rekognisi, tapi juga penguatan dan pemberdayaan pesantren di masa yang akan datang,\" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: