Bandara Soetta Mulai Berlakukan Rapid Test Antigen

Bandara Soetta Mulai Berlakukan Rapid Test Antigen

MULAI (Selasa) 22 Desember 2020, penumpang pesawat yang akan terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang tak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi.

Kepastian itu ditandai dengan adanya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020 sebagai upaya Pemerintah untuk mencegah banyaknya masyarakat yang berlibur untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 di tengah pandemik Covid-19 ini.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya baru saja menerima Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020.

“Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa syarat penerbangan tak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi,” kata Handoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/12).

Handoko menuturkan, tak hanya berdasarkan Surat Edaran Menhub, pihaknya juga mendapat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

“Berdasarkan dua surat itu, pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020, jadi mulai hari ini semua sudah harus memakai rapid test antigen,” ujar Handoko.

Handoko mengungkapkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang memiliki tujuan keluar atau masuk Pulau Jawa.

“Kalau penerbangan di luar Pulau Jawa, seperti antar Pulau Sumatera Padang – Medan misalnya masih berlaku Rapid Test Antibodi,” tambahnya.

Sedangkan untuk tujuan tertentu yang memiliki aturan tersendiri, pihaknya mengikuti ketentuan dari daerah tujuan.

“Seperti tujuan Bali, sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7×24 jam,” jelas Handoko.

Handoko menjelaskan, sesuai dengan dua Surat Edaran tersebut, dokumen kesehatan bebas COVID-19 dengan metode Rapid Test Antigen hanya berlaku 3 hari sejak penerbitan.

“Sedangkan PCR untuk ke Bali (berlaku) 7×24 jam sebelum penerbangan,” kata Handoko.

Ia pun berharap, para calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dapat mempersiapkan diri lebih lama sebelum jam keberangkatan.

“Untuk itu harap disiapkan dokumen lengkap agar saat proses check-in hingga waktu penerbangan tidak mendesak,” demikian Handoko.(len/pojoksatu)

https://www.youtube.com/watch?v=yz5L8uZzk5I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: