Vaksin Gratis tanpa Syarat

Vaksin Gratis tanpa Syarat

JAKARTA-Pemerintah menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis tanpa persyaratan apapun. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi MEPid.

“Menindaklanjuti kebijakan vaksin Covid-19 gratis yang diumumkan Presiden pada tanggal 16 Desember lalu, dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan,” ujarnya, belum lama ini.

Saat ini, lanjut Nadia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas kementerian/lembaga, tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi. \"Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, dikatakan Nadia, program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Dr Lucia Rizka Andalusia MFarm Apt menyatakan, sesuai arahan presiden, seluruh prosedur terkait penyediaan vaksin Covid-19 harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin, termasuk tahapan uji klinis fase III.

Sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, lanjut Lucia, BPOM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19, sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya

Terkait vaksin Sinovac, Lucia menyatakan, BPOM tengah melakukan evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin dengan merujuk standar internasional seperti WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA), Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dalam melakukan evaluasi pemberian EUA.

Evaluasi vaksin tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh BPOM dan Komite Nasional Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin di antaranya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan para ahli di bidang vaksin. Pengambilan keputusan, sebutnya, berdasarkan landasan ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan dan bersifat independen.

“Untuk EUA, rekomendasi WHO menyebutkan data interim pengamatan 3 bulan setelah penyuntikan dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat,” ujarnya

Selain itu, Lucia juga menyebutkan bahwa uji klinis fase III di Bandung berjalan sesuai timeline yang direncanakan, dimana semua subjek (relawan) sudah mendapatkan dua kali penyuntikan diikuti pemantauan dengan periode 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan, untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin tersebut. “Peneliti akan mengumpulkan data-data tersebut dan melakukan analisis untuk kemudian dilaporkan ke BPOM, yang selanjutnya dilakukan evaluasi sebelum vaksin digunakan untuk program vaksinasi,” ujar dokter Lucia Rizka Andalusia.

Terkait vaksinasi Covid-19 ini, Lucia menyatakan, bertujuan untuk mempercepat upaya menurunkan angka penularan, kesakitan, dan kematian karena corona, yang harus dilaksanakan bersama dengan penguatan 3T (tes-telusur-tindaklanjut) oleh pemerintah, dan disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan bagi program vaksinasi ini. Jangan kendor menjalankan disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan siap divaksinasi saat vaksin siap,” pungkasnya. (net)

https://www.youtube.com/watch?v=yz5L8uZzk5I&t=9s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: