3 Bulan Jelang Nataru, Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba
CIREBON - Mengantisipasi peredaran narkoba pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon terus digenjot. Hasilnya, sebanyak 23 kasus berhasil diungkap menjelang Nataru.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring membeberkan pihaknya telah mencium akan adanya peningkatan peredaran narkoba pada perayaan Nataru mendatang.
Oleh karena itu, Satres Narkoba Polresta Cirebon melakukan pengungkapan sebagai upaya cipta kondisi menjelang Nataru.
\"Tiga bulan terakhir ini, kita melakukan upaya pengungkapan narkoba sebagai salah satu upaya cipta kondisi menjelang perayaan Nataru. Karena kami prediksi pada perayaan Nataru nanti akan banyak peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon,\" kata kapolresta.
Dalam kurun waktu Oktober-Desember 2020, pihaknya berhasil mengungkap 23 kasus dengan jumlah tersangka yang diringkus mencapai 28 orang.
Kasus-kasusnya tersebut, terdiri dari 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 12 kasus peredaran obat keras terbatas yang tanpa izin edar.
\"Ada 13 tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu dan 15 tersangka lainnya terkait kasus obat keras terbatas,\" paparnya kepada awak media dalam pers rilis, Senin (21/12) lalu.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 6,88 gram sabu-sabu, dan 38.041 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 14.781 butir Dextro, 15.356 butir Trihexiphenidyl, 6.939 butir Tramadol, serta 965 butir Eximer.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni sejumlah uang tunai, handphone, dan lainnya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
\"Dari 23 kasus ini, 13 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan 10 kasus terkait pengguna. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda, dari mulai karyawan swasta, petani, mahasiswa, pengangguran dan lainnya,\" ujarnya.
Syahduddi menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25-29 tahun yang mencapai 10 orang. Selain itu, sebanyak 9 tersangka berusia 19-24 tahun, 8 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16-18 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka obat keras juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan tersangka sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Jo 127 huruf A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: