Hitungan Jam setelah Dapat Laporan Korban, Polsek Pabuaran Bekuk Pencuri Motor dan Penadahnya

Hitungan Jam setelah Dapat Laporan Korban, Polsek Pabuaran Bekuk Pencuri Motor dan Penadahnya

Atas perbuatannya, mereka kini mendekam di balik jeruji Polsek Pabuaran. RH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan LN dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: