RI Kembalikan Limbah B3 ke Negara Asal
JAKARTA - Pemerintah malalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan mengembalikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari empat negara, yakni Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia.
Dirjen Amerika dan Eropa, Ngurah Swajaya mengatakan, ada 79 kontainer B3 yang merupakan bahan baku industri mengandung limbah B3 yang akan dikembalikan. Pengembalian atau reekspor ditargetkan selesai pada akhir Januari 2021.
\"Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim,\" kata Swajaya di Jakarta, (25/12).
Swajaya menyebut, sebanyak 79 kontainer yang akan direekspor merupakan bagian dari total 107 yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3. Adapun 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang.
\"Pemanggilan empat kedubes oleh Kementerian Luar Negeri RI secara virtual ditanggapi positif perwakilan masing-masing dan berjanji akan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam proses reekspor,\" ujarnya.
Swajaya menjelaskan, untuk proses verifikasi setiap kontainer melibatkan lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementeria Keuangan, Kepolisian RI, dan Kemlu.
\"Kementerian LHK juga menjalin komunikasi dengan national focal point di setiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara anggota Konvensi Basel,\" ujarnya.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel, melarang impor barang yang mengandung limbah beracun, mengingat pengiriman bahan berbahaya itu dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi ekosistem di dalam negeri.
Larangan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2005 tentang Pengesahan Amandemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya. Perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juli 2005.
Dapat diketahui, terhitung mulai 1 Januari 2021, pemerintah China akan menutup akses impor limbah. Hal ini dilakukan setelah pada tahun 2018, negeri tirai bambu ini mengeluarkan kebijakan yang melarang adanya impor 24 jenis limbah termasuk plastik.
Alhasil, kebijakan tersebut menyebabkan negara-negara pengekspor limbah utama dunia seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara di Eropa akan memilih negara di Asia Tenggara yaitu Indonesia, Thailand, dan Vietnam, untuk tujuan baru ekspor limbah mereka.
Akan tetapi, tiga negara tersebut dengan cepat menjadi kewalahan dengan volume sampah yang diterima dari negara-negara tersebut hingga mulai menerapkan larangan dan pembatasan atas impor limbah.
\"Pemerintah tidak dapat mengimpor limbah umum dan limbah beracun yang berbahaya dari luar negeri karena undang-undang melarang negara untuk melakukannya,\" kata Direktur pengelolaan limbah padat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar.
\"Undang-undang hanya mengizinkan impor bahan limbah yang dapat didaur ulang, dengan pengotor maksimum pada bahan bekas impor dibatasi pada 2 persen,\" sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: