Kapasitas Tempat Tidur Pasien Covid-19 Ditambah
JAKARTA – Kementerian Kesehatan meminta seluruh rumah sakit yang menjadi rujukan pasien COVID-19 menambah kapasitas tempat tidur perawatan sebanyak 30-40 persen. Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif pasca libur panjang.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan terkait penambahan tempat tidur tersebut, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran kepada semua kepala Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia dan direktur utama rumah sakit.
“Sekitar 30 sampai 40 persen dari tempat tidur yang ada sekarang. Tentunya kami mengharapkan penambahan itu untuk ruangan isolasi dan ICU,” ujar Kadir di Jakarta, Senin (28/12).
Selain itu, khusus untuk 34 rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes telah dilakukan penambahan 1.297 tempat tidur untuk pasien.
Khusus Jabodetabek, rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes mampu menambah 497 tempat tidur. Kadir mengingatkan pasien COVID-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala dapat menggunakan ruangan isolasi yang telah disiapkan pemerintah. Demikian juga dengan pasien bergejala sedang, bisa ditampung di rumah sakit atau isolasi.
Namun, khusus untuk mereka yang konfirmasi positif dan gejalanya berat sampai kritis, harus masuk rumah sakit secepatnya. “Harapan kita kalau hal ini dilaksanakan dengan baik oleh para direktur utama rumah sakit. Buku panduan dijadikan pedoman dalam penanganan pasien rumah sakit. Kita berharap pasien yang masuk rumah sakit tidak akan terlalu penuh. karena itu selama libur panjang, masyarakat harus 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak),” pungkas Kadir. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: