Satgas : Karantina 5 Hari Wajib Bagi Pendatang

Satgas : Karantina 5 Hari Wajib Bagi Pendatang

JAKARTA – Masa karantina selama lima hari wajib bagi mereka yang datang ke Indonesia dari luar negeri. Ketentuan ini adalah protokol pelaku perjalanan internasional yang tercantum dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020. Karantina bagian dari proses screening.

“Masa karantina wajib selama lima hari itu ditentukan pemerintah usai melakukan diskusi dengan berbagai pakar. Termasuk di bidang diagnostik dan penyakit infeksi. Semua memberi masukan kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi tersebut adalah lima hari untuk dikarantina,” kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (29/12).

Dia mengatakan rekomendasi karantina selama lima hari itu tidak berdiri sendiri. “Karena sebelum mereka datang ke Indonesia, mereka harus berikan hasil tes usap negatif berlaku 2×24 jam. Itu juga menjadi salah satu screening. Sampai di Indonesia, dilakukan tes usap lagi pada saat tiba plus lima hari karantina. Selanjutnya, tes usap lagi untuk memastikan. Itu adalah sebuah mekanisme screening,” paparnya.

Langkah-langkah yang memperkuat screening itu, lanjut Wiku, didukung oleh pembatasan kedatangan dari negara-negara tertentu. “Itu juga dalam rangka screening. Jadi kita harus bertahap dalam melakukan screening. Ini dalam rangka betul-betul melindungi. Jadi sistem ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Selain itu, protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) juga tidak kalah penting,” imbuhnya.

Upaya-upaya yang dilakukan tersebut guna mengoptimalkan proses screening dan pencegahan. Selain itu, memastikan aspek kehidupan dapat berjalan lancar.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk bagi seluruh WNA dari semua negara per 1 Januari 2021. Ini dilakukan terkait munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.

WNA yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes usap negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta tes usap ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif pada kedua tes usap, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari. Setelah itu, kembali menjalani tes usap. Masa karantina selama lima hari juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri. Ketentuannya juga sama.(rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=YMMP9iSsyLA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: