Hendropriyono: Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

Hendropriyono: Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

JAKARTA - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah resmi disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD. Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono menyebut masyarakat bangsa Indonesia merasa lega.

\"Masyarakat bangsa Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini,\" tulis Hendropriyono, di akun media sosial miliknya.

Berikut selengkapnya pernyataan AM Hendropriyono:

Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan. Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998.

Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yang main hakim sendiri.

Baca Juga: Menyentuh, Ini Rangkaian Pesan Roy Marten untuk Gading Supaya Tetap Tegar

Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.

FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat, karena sepak terjangnya. Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun.

SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebu juga dapat dikenakan sanksi yang sama.

Baca Juga: Diungkap dr Tirta, Penjual Surat PCR Palsu Ngeles, Bilangnya Begini

Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime). (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: