Geng Motor Pelaku Pembacokan di By Pass Arjawinangun Meringkuk di Sel Tahanan

Geng Motor Pelaku Pembacokan di By Pass Arjawinangun Meringkuk di Sel Tahanan

CIREBON - Dimas Prastio (23) warga Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, terpaksa meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polresta Cirebon. Tersangka melakukan aksi pembacokan terhadap Arif Aprianto (13) warga Blok Karang Tengah, Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, kasus pembacokan ini terjadi pada Rabu (9/12), sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadiannya berlangsung di By Pass Arjawinangun.

Awalnya, malam itu korban bersama teman-temannya yakni Abdu Hakim dan Arifah sedang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernopol E 2094 KX.

Ketika melintas di Jl Raya Pantura dari arah Arjawinangun menuju Palimanan, tiba-tiba dari arah yang sama muncul sekelompok geng motor berjumlah sebanyak 4 unit sepeda motor.

Kemudian, geng motor tersebut memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari arah belakang sebelah kiri. Namun, tanpa diduga dan secara tiba-tiba tersangka Dimas Prastio langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit sebanyak 1 kali.

Akibat sabetan itu, korban Arif mengalami luka robek di bagian paha sebelah kirinya dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Arjawinangun.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, rupanya tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas saat kabur dan dibawa ke RSUD Arjawinangun. Kasus ini terungkap saat penyidik menerima informasi bahwa seorang pria yang diduga pelaku pembacokan dirawat di rumah sakit yang sama dengan korban.

\"Setelah dicrosscheck dengan korban ternyata benar pria tersebut merupakan pelaku yang membacok dirinya. Penyidik langsung membawa tersangka ke Mapolresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat ekspos kasus di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12).

Kapolresta menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak jungto Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Tersangka terancam dengan hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. Adapun barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX wama hitam Nopol E 9087 JW milik tersangka.

Kemudian satu buah bendera dan satu spanduk, satu jaket dan satu kaos milik tersangka. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hijau Nopol E2094 KX milik korban. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: