Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Terlibat Kegiatan FPI
JAKARTA - Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang berisi kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dilarang, karenanya diharapkan dapat dipatuhi.
Dalam maklumat itu, dia meminta masyarakat melapor bila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI.
Baca Juga: Maklumat Kapolri di Hari Pertama 2021: Larang Masyarakat Akses Konten FPI
Sebab, Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 itu, mengatur tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Idham Azis meminta warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas FPI. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Amien Rais: Hati-hati Mahfud, Urusan Langsung kepada Allah
\"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,\" kata Idham.
Baca Juga: Hot Mom Pemersatu Bangsa 2020, Ada Tante Ernie sampai Atien Simon
Pemerintah telah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12). (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: