Naik Mulai 1 Januari, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 naik terhitung 1 Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020 terbaru.
Kenaikan iuran menyasar pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Yang manfaat pelayanannya di ruang perawatan kelas 3.
Baca juga: Baliho Mimpi Jadi Presiden, Ahmad Sahroni Tes Ombak Nyalon Walikota Cirebon?
Iuran peserta PBPU dan BP, sama dengan Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Baca juga: Warga Lemahabang, Tipu-tipu Lelang Sepatu Compass Raup Rp800 Juta
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp35 ribu/orang/bulan dibayar peserta PBPU dan BP
- Rp7 ribu/orang/bulan dibayar pemerintah pusat. PBI BPJS Kesehatan pemerintah tetap membayarkan iuran Rp42 ribu. Pembayaran PBI akan ada kontribusi pemda provinsi Rp2 ribu - Rp2.200 tergantung fiskal daerah.
Baca juga: Infeksi Covid-19 Meluas, 165 Santri Pesantren di Gempol Terkonfirmasi Positif
Peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan
(yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: