ASN Dilarang Jadi Anggota Organisasi Terlarang seperti FPI, Sanksinya Berat
JAKARTA – Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang jadi anggota organisasi terlarang. Termasuk salah satunya FPI.
Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca Juga: Desa Slangit Porak Poranda Diterjang Puting Beliung, Ratusan Rumah Rusak
Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).
Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.
Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.
Baca Juga: Desa Slangit Dilanda Puting Beliung, Atap Rumah Rusak, Pohon Tumbang
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.
Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan bahwa akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: