FPI Baru, Front Persatuan Islam Tetap Terlarang

FPI Baru, Front Persatuan Islam Tetap Terlarang

JAKARTA - Nama baru Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam dianggap tetap organisasi terlarang, karena tidak mendaftar sesuai ketentuan.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.

\"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah,\" katanya dalam keterangan kepada wartawan.

Baca Juga: Desa Slangit Porak Poranda Diterjang Puting Beliung, Ratusan Rumah Rusak

Menurut Adji, perubahan nama dan bentuk baru organisasi yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah.

Oleh karena itu, maka tetap melanggar hukum dan harus ditindak secara tegas.

\"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat yang baru tersebut,\" kata dia lagi.

Baca Juga: Desa Slangit Dilanda Puting Beliung, Atap Rumah Rusak, Pohon Tumbang

Pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa.

Lebih lanjut, pengajar ilmu hukum UI itu berpandangan dari sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal. (yud/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: