Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, KPK Pastikan Tidak Ganggu Proses Penyidikan

Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, KPK Pastikan Tidak Ganggu Proses Penyidikan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasikan bahwa Deden Deni Purnama, saksi kunci kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, meninggal dunia.

Selain itu, keluarga saksi kunci juga sudah menyampaikan klarifikasi. Meninggalnya Deni karena penyakit yang diderita sejak lama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan meninggalnya Deni tidak mengganggu proses penyidikan perkara Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Ia mengatakan, masih terdapat saksi dan alat bukti lain yang bisa digunakan penyidik sebagai pembuktian rangkaian perbuatan para tersangka.

“Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP dkk tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yg memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” kata Ali.

Sebelumnya, Ali membenarkan pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni, saksi kunci kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, meninggal dunia.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember 2020 yang lalu,” ujar Ali ketika dikonfirmasi, Senin (4/1).

Deden merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan bersama Edhy dan 15 orang lainnya dalam OTT KPK di sejumlah lokasi pada 25 November 2020 dini hari. Namun, KPK tak menetapkannya sebagai tersangka.

Meski begitu, KPK telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan atas nama Deden Deni ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan dilakukan terhitung sejak 4 Desember 2020. Deden dicegah selaku Direktur PT Perishable Losgitics Indonesia (PLI).

Pada Senin 7 Desember 2020 lalu, KPK sempat memeriksa Deden dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pada pemeriksaan itu, Deden dikonfirmasi terkait aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benih lobster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: