8 Hal yang Dibatasi Pada PSBB Jawa Bali, Simak!

8 Hal yang Dibatasi Pada PSBB Jawa Bali, Simak!

JAKARTA - Pemerintah memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga Bali atau PSBB Jawa Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pembatasan dilakukan di provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Baca Juga: Breaking News: Jawa-Bali PSBB Lagi, 11-25 Januari

Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Adapun poin-poin penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi:

  1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.

\"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. Tetapi pembatasan,\" kata Airlangga.

Baca Juga: Tidak Semua Kota, Wilayah Ini yang Terapkan PSBB Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: