8 Hal yang Dibatasi Pada PSBB Jawa Bali, Simak!
JAKARTA - Pemerintah memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga Bali atau PSBB Jawa Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pembatasan dilakukan di provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Baca Juga: Breaking News: Jawa-Bali PSBB Lagi, 11-25 Januari
Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Adapun poin-poin penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi:
- Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
\"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. Tetapi pembatasan,\" kata Airlangga.
Baca Juga: Tidak Semua Kota, Wilayah Ini yang Terapkan PSBB Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: