Tak Ada THR untuk PNS
MAJALENGKA – Jika para pegawai swasta ditekankan oleh pemerintah untuk diberikan tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran oleh perusahaan yang mempekerjakanya, hal ini tidak berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Bisa dipastikan, jelang Lebaran ini tak ada THR yang bakal diberikan pemerintah kepada PNS. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka, Edi Noor Sujatmiko. Menurutnya, dari tahun ke tahun memang tidak ada aturan maupun kewajiban yang mengharuskan pemerintah memberikan THR bagi para PNS pada masa-masa menjelang hari raya seperti Lebaran sekarang. Menurutnya, THR yang berlaku bagi para PNS bentuknya tidak diberikan pada saat menjelang hari raya. Namun, diberikan oleh pemerintah berupa gaji ke-13 yang besarannya sama dengan satu kali gaji bulanan PNS yang bersangkutan sesuai jenjang kepangkatannya. “Gak ada itu. Enggak dianggarkan dan enggak ada aturannya pemerintah ngasih THR ke PNS. Kan sudah dikasih dalam bentuk gaji 13,” kata dia, kemarin (20/7). Dikatakan, untuk memperhatikan kecukupan kebutuhan para PNS jelang hari raya, biasanya pemerintah melakukan beberapa regulasi tertentu. Misalnya, di tahun-tahun sebelumnya pemkab membuat kebijakan memajukan pencairan gaji bulan berikutnya. Karena, tanggal pencairan gaji pada saat itu kebetulan bertepatan dengan masa cuti bersama menjelang Lebaran atau setelah Lebaran. Sedangkan, untuk tahun ini, Edi memperkirakan kebijakan seperti ini tidak akan dilakukan oleh pemkab. Pasalnya, tanggal pencairan gaji PNS untuk bulan Agustus yang biasa dibayarkan setiap tanggal 1, waktunya masih belum memasuki masa cuti bersama menjelang Lebaran. “Kalau tahun ini gak ada kebijakan majuin atau mundurin pencairan gaji (bulan Agustus, red). Kan nanti tanggal 1 atau 2 (Agustus) masih masuk kerja dan belum pada libur cuti bersama,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: