PSBB Diperketat Jawa Bali, Mall Buka sampai Jam 7 Malam
JAKARTA - PSBB Jawa Bali diperketat setidaknya mengatur 8 hal. Mulai dari wrok from home hingga operasional tempat belanja. Aturan ini mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2020.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pembatasan dilakukan di provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Baca Juga: Terjawab, Begini Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Chaca Sherly Eks Personel Trio Macan
Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Adapun poin-poin penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi:
- Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
Baca Juga: Breaking News: Jawa-Bali PSBB Lagi, 11-25 Januari
Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Baca Juga: Tidak Semua Kota, Wilayah Ini yang Terapkan PSBB Jawa-Bali
Berdasarkan keterangan itu, penerapan PSBB Jawa Bali dilakukan di wilayah ini:
- Seluruh DKI
- Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota depok
- Banten: Tangerang raya
- Jabar: Kota bandung, KBB, cimahi,
- Jateng: Semarang Raya, Banyumas Raya
- Jogajakarta
- Gunung kidul, Sleman, Kulonprogo
- Malang Raya, Surabaya Raya
\"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. Tetapi pembatasan,\" kata Airlangga. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: