Soal Kebebasan Abu Bakar Ba’asyir, Mahfud MD: Tidak Ada Persiapan Khusus

Soal Kebebasan Abu Bakar Ba’asyir, Mahfud MD: Tidak Ada Persiapan Khusus

JAKARTA - Ustaz Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup udara bebas, Jumat (8/1/2021). Pemerintah mengaku tidak melakukan persiapan khusus.

Itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan. Sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh (selama 15 tahun),” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Baca juga:

Empat Jenderal untuk Calon Kapolri, Siapa Saja?

1,5 Juta Warga Kabupaten Cirebon akan Divaksin Covid-19

Ia memastikan, pembebasan Baasyir dilakukan sesuai prosedur. Lewat mekanisme penanganan hingga pengawasan.

“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” tandasnya.

Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa hukuman 15 tahun. Dia divonis melanggar Pasal 15 Jo 7 UU 15/2003 tindak pidana terorisme. Vonisnya jatuh pada 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direncanakan pihak keluarga, Abu Bakar Ba’asyir akan langsung dibawa oleh keluarga ke tempat tinggalnya, di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Kabupaten Cirebon Zona Merah Lagi, Ini Penyebabnya

“Kami pastikan tidak ada kerumunan. Pihak pondok juga menyatakan tidak ada acara dan menolak kedatangan massa. Nanti ada pamswakarsa dari pondok, untuk Satpol PP dan Polres akan melakukan penyekatan dengan operasi yustisi,” kata Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, dilansir RMOLJateng. (ttr/RMOL/Pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: