Tiga Negara Desak Iran Hentikan Pengayaan Nuklir

Tiga Negara Desak Iran Hentikan Pengayaan Nuklir

INGGRIS, Prancis dan Jerman mendesak Iran untuk menghentikan pengayaan uranium hingga 20 persen di salah satu fasilitas nuklirnya. Tak sampai di sana, Iran juga harus kembali ke program pengayaannya ke batas yang disepakati dalam Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPoA).

\"Kami minta Iran menahan diri dari langkah-langkah eskalasi lebih lanjut yang akan mengurangi ruang untuk diplomasi yang efektif,\" kata pernyataan bersama dari tiga negara, seperti dilansir AA, Kamis (7/1), dilansir dari kantor berita Rmoljabar

BACA JUGA:Iran Tuduh Israel Bunuh Ilmuwan Nuklir Andalannya

Atas keputusan Iran, mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam. Tindakan tersebut dianggap tidak memiliki pembenaran sipil yang kredibel dan membawa risiko terkait proliferasi yang sangat signifikan.

\"Jelas melanggar komitmen Iran di bawah JCPoA dan selanjutnya mengabaikan perjanjian itu,\" ujar pernyataan bersama mereka..

BACA JUGA:Saudi Ogah Setujui Perjanjian Nuklir dengan Iran

Pernyataan itu mengatakan pengayaan tersebut adalah perkembangan negatif yang serius.

\"Ini juga berisiko mengorbankan peluang penting untuk kembali ke diplomasi dengan pemerintahan Amerika Serikat (AS) yang akan datang,\" tambah pernyataan itu.

Akhir pekan lalu, Iran mengkonfirmasi rencana untuk meningkatkan pengayaan uranium hingga 20 persen untuk menerapkan undang-undang yang baru-baru ini diperkenalkan sebagai tindakan balasan terhadap sanksi AS.

Di bawah kesepakatan nuklir 2015, Teheran diizinkan untuk memperkaya uranium hingga 3,67 persen.

Namun, ambang batas itu dilanggar oleh Iran sebagai tanggapan atas penarikan AS dari kesepakatan itu, menaikkan levelnya hingga 4,5.

Terlepas dari keputusan Presiden AS Donald Trump pada 2018 untuk menarik diri dari JCPoA, anggota UE Jerman dan Prancis telah berulang kali menggarisbawahi komitmen mereka terhadap kesepakatan tersebut dan mendesak Teheran untuk kembali mematuhi perjanjian itu secara sepenuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: