Pengamat: Inovasi Telah Membuat PLTU Lebih Ramah Lingkungan

Pengamat: Inovasi Telah Membuat PLTU Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara masih mendominasi sumber pasokan listrik nasional. Namun, inovasi teknologi telah membuatnya menjadi lebih ramah lingkungan.

Seiring hal itu, berbagai inovasi teknologi pun telah diterapkan guna menekan tingkat pencemaran dari proses produksi.

Anggapan yang menyebut bahwa PLTU sebagai salah satu penyumbang emisi terbesar, dinilai banyak kalangan tidak lagi relevan.

Baca juga: Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Majalengka Disarankan Batasi Aktivitas Warga

Selain menekan emisi, penerapan teknologi juga membuat penggunaan bahan bakar lebih efektif dan efisien.

Semisal, teknologi Ultra Super Critical (USC), memampukan peningkatan efisiensi pembangkit listrik melalui proses pengaturan tekanan dan suhu uap yang masuk ke dalam turbin.

Ketika tekanan dan suhu makin tinggi, maka tingkat efisiensi juga akan semakin tinggi. Hal itu akan membuat semakin rendah karbon.

Baca juga: Kabupaten Cirebon Terapkan PSBM, Siap-siap WFH Lagi

Dari segi ketersediaan, cadangan batubara di Indonesia masih sangat besar, sekitar 37,6 miliar ton. Belum lagi sumber daya batubara yang mencapai 149 miliar ton.

Dengan mempertimbangkan besarnya sumber daya dan cadangan batubara tersebut, Dewan Energi Nasional (DEN) melalui Rencana Umum Kebijakan Energi Nasional (KEN) lewat Perpres No.22/2017, telah menetapkan bauran energi untuk batubara sebesar 30 % di 2025 dan 25 persen di 2050.

\"Bagi PLN saat ini, telah mempertegas bahwa batubara dinilai sebagai bahan bakar energi bagi pembangkit yang sangat efisien,\" ujar Ketua Indonesia Mining and energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, Jumat (8/1).

Apalagi, kata dia, di dalam pemanfaataan batubara di dalam negeri, pemerintah menetapkan harga batubara untuk kelistrikan kebutuhan umum, bukan didasarkan atas indeks harga batubara di pasar internasional.

Baca juga: Selama PSBB Jawa-Bali, Sekolah Tetap Mengacu pada SKB 4 Menteri

Di sisi lain, pemerintah telah meratifikasi Paris Agreement yang mewajibkan terjaganya iklim dengan usaha-usaha di bidang lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: