Rakor Penanggulangan Covid-19, Azis: Satgas Wajib Operasi di Wilayah Kota Maupun Kecamatan

Rakor Penanggulangan Covid-19, Azis: Satgas Wajib Operasi di Wilayah Kota Maupun Kecamatan

CIREBON - Satgas Covid-19 Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi di wilayah Kota Cirebon. Rakor Penanggulangan Covid- 19 tersebut berlangsung di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (12/1).

Hadir dalam rakor tersebut Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Herry Indriyanto, Kapolres Cirebon Kota AKBP Pol Imron Ermawan, Wadan Denpom III/3 Cirebon Mayor CPM Ian Sopyan, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi, Kadinkes Kota Cirebon Edy Sugiarto, Kasatpol PP Kota Cirebon Eddy Siswoyo dan undangan lainnya.

Dalam rakor tersebut, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Cirebon wajib melaksanakan operasi di wilayah kota maupun tingkat kecamatan. Penerapan PPKM atau PSBB tanpa mengganggu perekonomian masyarakat.

\"Koordinasi baik tingkat kota maupun kecamatan sesuai tugas dan tanggung jawab wilayah masing-masing baik kota, kecamatan dan kelurahan. Operasi di lapangan titik beratnya adalah di perkampungan. Begitupun operasi di Mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Wilayah Kota Cirebon. Kami ingin Virus Covid-19 di Kota Cirebon ini Harus dihabiskan agar perekonomian tetap berjalan di wilayah Kota Cirebon,\" katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menuturkan, satgas tingkat kota hingga RT sudah terbentuk.

\"Selama libur panjang Natal dan tahun baru angka kasus Covid-19 di Kota Cirebon sangat meningkat begitu besar dan sangat luar biasa. Upaya-upaya sosialisasi kepada seluruh masyarakat baik tingkat RT, kecamatan hingga kota harus terus gencar dilakukan agar penyebaran virus bisa di tekan seminimal mungkin,\" tuturnya.

Di tempat yang sama, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Herry Indriyanto menyebutkan, perlu dilaksanakannya operasi imbangan baik tingkat kota hingga kelurahan.

\"Perlu dilaksanakan patroli-patroli rutin untuk meminimalisir penularan Covid-19 19. Harus ada patokan atau regulasi dalam penanganan di lapangan. Kemudian perlu adanya posko-posko kesehatan di tingkat kelurahan dan kecamatan,\" sebutnya.

Begitu pun diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Pol Imron Ermawan. Menurutnya, PPKM atau PSBB sudah diterapkan sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

\"Kerja sama TNI - POLRI membantu pelaksanaan tugas Satpol PP dalam kegiatan di lapangan. Pelaksanaan kegiatan rutin harus sesuai dengan protap yang ada dan selalu berkoordinasi,\" ucapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: