Pemda Tidak Mengakomodir Semua Seleksi PPPK

Pemda Tidak Mengakomodir Semua Seleksi PPPK

JAKARTA – Guru honorer di sejumlah daerah mengungkapkan, bahwa kesempatan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Riau, Desy Kardasih menyatakan, Pemda tidak mengakomodir semua guru honorer. Padahal, pihaknya sudah mengajukan seleksi PPPK kepada pemda per 30 Desember 2020.

“Pemda kurang perhtaian. Sebab, guru honorer merasa tidak diakomodir untuk mengikuti seleksi tersebut,” kata Desy saat diskusi daring dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Desy menilai, Pemda telah melakukan tindakan diskriminatif bagi para guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun tersebut. Pasalnya, kurang serius melihat kebutuhan guru di wilayahnya.

“Mereka beranggapan bahwa guru yang dibutuhkan oleh daerah akan menjadi persoalan lagi. Karena ini mengacu pada anggaran,” ujarnya.

Untuk itu, Desy meminta kepada pemerintah pusat agar tidak ada lagi tes untuk menjadi PPPK bagi guru honorer usia di atas 35 tahun. Bahkan, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Mohon kiranya Keppres ini bisa kami dapatkan dan regulasi PPPK bisa mengakomodir guru honorer,” tegasnya.

Senada, perwakilan GTKHNK35+ Lampung, Slamet juga meminta agar Komisi X DPR memfasilitasi penerbitan Keppres ini kepada presiden. Menurutnya, profesi sebagai guru, tidak layak hanya berstatus kontrak.

“Kami mendorong Komisi X untuk berbicara dengan pemerintah pusat agar diupayakan diangkat secara bersama,” kata Slamet.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda megutarakan, bahwa hal tersebut sudah berulang kali dia sampaikan saat rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun hingga saat ini pihaknya belum menuai tanggapan.

“Guru yang sudah berpuluh-puluh tahun, baiknya langsung diafirmasi, langsung diangkat,” kata Huda.

Huda juga mengaku, pihaknya tengah mengupayakan komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“DPR meminta agar dua lembaga ini dapat membantu afirmasi kepada guru honorer yang telah lama mengabdi. Ini butuh political will yang kuat dan butuh effort yang kuat,” tuturnya.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menilai, bahwa kebijakan ini mengubur harapan mahasiswa yang kuliah pada kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sebab, sebagian besar dari mereka memiliki mimpi menjadi guru PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: