Elang Alami Luka Tembak, Diduga Ulah Pemburu
INDRAMAYU - Seekor Elang Ular Bido (spilornis cheela) ditemukan dengan kondisi luka tembak di kaki sebelah kanan. Lokasinya di kawasan kebun tebu Desa Sumber Kidul, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka.
Elang tersebut ditemukan oleh Sobana, karyawan PG Jatihtujuh yang ketika itu sedang patroli. Sobana kaget ketika melihat burung tergeletak di areal perkebunan tebu dengan adanya bekas luka tembak.
Ia menduga ada seseorang yang memburu burung tersebut. Melihat itu, Sobana pun pulang dengan membawa burung itu ke rumahnya. Ia merawatnya selama tiga hari.
Setelah melihat di media sosial, ternyata hewan tersebut adalah satwa yang dilindungi. Ia pun bingung. Sehingga akhirnya dititipkan kepada Dimas Pangestu yang merupakan atasannya.
“Kami telah menemukan burung langka dalam kondisi luka patah kaki dan sayap. Karena tidak tahu cara merawat burung tersebut dititipkanlah ke kami. Setelah tahu itu adalah satwa dilindungi, langsung menghubungi call center Balai Besar KSDA Jawa Barat di Bandung,” kata Dimas Pangestu, kemarin.
Mendapatkan telepon dari Dimas Pangestu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat kemudian medatangi kediaman Dimas Pangestu yang berlokasi di Desa Karangampel, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (14/1). Dipimpin Polisi Kehutanan BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi, satwa liar dilindungi undang-undang itu dievakuasi.
“Kondisi satwa secara kasat mata terlihat sehat, gerak aktif. Adapun kaki kanan terlihat bekas luka dan patah. Satwa elang ini akan kami periksa kesehatannya sambil menunggu arahan pimpinan lebih lanjut. Biasanya kami titiprawatkan ke Lembaga Konservasi untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” kata Ade Kurnadi.
Ade mengatakan, pelaksanaan evakuasi ini sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan dari masyarakat atas temuan satwa dilindungi. Tujuannya agar segera mendapatkan penanganan dan pengamanan terhadap satwa tersebut.
Menurutnya, adanya laporan satwa dilindungi jenis Elang Ular Bido ini mengindikasikan salah satu tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya. Ia berharap ini sebagai contoh untuk masyarakat lainnya yang sadar akan kelestarian satwa liar.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak memiliki, memelihara, membunuh, memperniagakan satwa dilindungi karena ada sanksi pidananya,” pungkasnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: