Usai Divaksin Covid-19, Tunggu 30 Menit
JAKARTA – Para penerima vaksin COVID-19 dianjurkan menunggu selama 30 menit usai divaksin. hal ini untuk memantau dan memastikan tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
“Sebagian besar (KIPI) terjadi dalam rentang waktu 30 menit. Ini yang harus diperhatikan,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat (15/1).
Hal senada disampaikan dokter spesialis penyakit dalam konsultasi alergi imunologi di RSCM, dokter Iris Rengganis. Dia menerangkan prosedur ini berlaku untuk setiap vaksin. Bukan hanya COVID-19.
KIPI bisa terjadi dengan menimbulkan beragam gejala. Yakni sifatnya lokal. Misalnya nyeri bekas suntikan, bengkak di lokasi suntikan dan kemerahan pada pada bekas suntikan. Atau ada hal sistemik seperti demam dan sakit kepala.
“Orang juga bisa mengalami reaksi alergi. Ini tidak bisa diduga. Namun, para petugas kesehatan umumnya sudah menyiapkan zat penawar yang disebut Anafilaktik Kit,” terangnya.
Menurutnya, sebelum divaksinasi, harus ada edukasi mengenai efek simpang. Penjelasan jika terjadi efek simpang setelah diobservasi 30 menit. “Semua ini harus dijelaskan, dan sudah disiapkan penanganannya bila terjadi,” tutur Iris.
Setelah vaksinasi, antibodi baru terbentuk 14 hari setelah diberikan vaksin COVID-19 yang kedua. Selama rentang waktu ini, seseorang yang sudah divaksin masih mungkin tertular infeksi dan jatuh sakit. Karena belum cukup waktu untuk vaksin memberikan perlindungan.
Iris menyarankan para penerima vaksin tetap menjaga protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). “Saat ini masih pandemi. Belum semua orang divaksin. Herd Immunity belum 70 persen dan vaksin tidak ada yang 100 persen perlindungannya. Jadi tetap jaga protokol kesehatan hingga pandemi berakhir,” pungkas Iris.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: