Enam Pengedar Sabu di Indramayu Diringkus

Enam Pengedar Sabu di Indramayu Diringkus

INDRAMAYU - Peredaran narkoba di wilayah Indramayu ternyata sangat mengkhawatirkan. Kali ini Satnarkoba Polres Indramayu kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Enam orang berhasil diringkus di rumahnya masing-masing. Bahkan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 30,76 gram sabu siap edar.

Untuk bahan penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya itu dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.

Keenam tersangka itu adalah W (43), S (42), dan S (44), warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Kemudian, A alias I (45), asal Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, T alias T (23), serta S alias S (44), penduduk Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

“Enam tersangka yang kita amankan merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (15/1).

Keenam tersangka itu, lanjut dia, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu. \"Para tersangka ini ditangkap dari lima pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di beberapa daerah di Indramayu pada awal 2021,\" jelas dia.

Modus yang dilakukan yaitu menggunakan sistem tempel kepada pembeli. Selain itu, pihaknya juga tengah mencari 4 pelaku lainnya yang turut mengedarkan bersama tersangka yang lebih dahulu diamankan.

“Dari tangan mereka kami sita sejumlah paket dengan berat 30,76 gram sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik klip warna bening siap edar,” paparnya.

Selain sabu, barang bukti lainnya seperti timbangan, alat hisap atau \'bong\', dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi saat mengedarkan narkoba.

\"Para tersangka kita jerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara,\" tegas Hafidh. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: