Bantuan Korban Gempa di Jarah, Ramalan Mbak You Benar Lagi?

Bantuan Korban Gempa di Jarah, Ramalan Mbak You Benar Lagi?

BEBERAPA ramalan Mbak You disebut-sebut tepat. Termasuk soal penjarahan yang akan terjadi tahun 2021. Apakah yang dimaksud bantuan korban gempa Mamuju yang dijarah?

Ramalan Mbak You soal pesawat jatuh dikaitkan dengan tragedi pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di Kepulauan Seribu.

Hanya beberapa hari setelah pesawat jatuh, terjadi penjarahan di Sulawesi Barat (Sulbar). Bantuan korban gempa dijarah sebelum tiba di lokasi tujuan.

Penjarahan bantuan korban gempa terekam dalam video yang viral media sosial jejaring pada Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga: Corona Anti Libur-libur Club, Hari Minggu Kota Cirebon Nambah 36

Rekaman tersebut menunjukkan kendaraan pengantar logistik sembako ke lokasi gempa di Sulbar dihentikan secara paksa.

Para pelaku membawa senjata tajam seperti parang dan mengancam sejumlah relawan. Mereka mengambil logistik yang hendak didistribusikan kepada korban gempa.

Baca Juga: Ngegas Terus, Hari Minggu Kasus Covid-19 Kabupaten Cirebon Bertambah 54

Rombongan relawan salah satunya dari lembaga penanggulangan bencana Muhammadiyah Disaster Manajamen Center (MDMC).

Rencananya, rombongan akan bertolak ke Mamuju atau lokasi gempa berkekuatan 6,2 magnitudo yang terjadi pada Jumat kemarin.

“Kami dari Makassar jam 5 sore hari Jumat kemarin. Setelah kami tiba di Malunda, Kabupaten Majene, yang berbatasan dengan Tappalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, kami diadang dan dijarah,” terang Wakil Ketua Umum MDMC Makassar, Agus Salim.

Baca Juga: Tewas Ditusuk Usai Beri Bantuan Korban Longsor

Saat tiba di lokasi penjarahan, iring-iringan kendaraan yang dipimpin ambulance sebenarnya berjalan normal tanpa hambatan. Meski diakuinya, sudah banyak warga yang berdiri di tepi jalan.

Namun setelah para warga melihat mobil pick up yang membawa logistik, seketika penghadangan dilakukan. Agus mengaku pihaknya sempat menghalau warga untuk mengambil logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: