Pemerintah RI Digugat Keluarga Laskar FPI

Pemerintah RI Digugat Keluarga Laskar FPI

JAKARTA - Keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI (Front Pembela Islam) yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kali ini, gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Baca juga: KONI Jawa Barat Tunjuk Kota Cirebon Sebagai Tuan Rumah Porprov 2022

Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono membenarkan terkait gugatan tersebut. Dia menyebutkan bahwa sidang perdana gugatan berlangsung hari ini.

\"Iya, kami juga layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini,\" ungkap Rudy dalam pesan singkat, Senin (18/1/2021) sebagaimana dilansir JPNN.com. (*/jpnn)

Baca juga: PDIP Siap Usung Fitria di Pilkada Kota Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: