Kredit Usaha Rakyat Perikanan Tembus Rp5,2 Triliun
JAKARTA – Realisasi pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor kelautan dan perikanan melesat mencapai Rp5,2 triliun di sepanjang tahun 2020. Jumlah ini melampaut target sebesar Rp2 triliun dari yang ditentukan.
Jumlah tersebut meningkat 55,8 persen dibandingkan capaian tahun 2019 yang sebanyak 3,4 triliun. Bahkan Non Performing Loan (NPL) yang dicapai juga cukup rendah di bawah 1 persen, yaitu sebesar 0,99 persen (akumulasi 2015-2019), dan NPL tahun berjalan sebesar 0,07 persen (per 31 Oktober 2020).
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti mengatakan, melesatnya realisasi KUR menunjukkan usaha sektor kelautan dan perikanan di tengah pandemi Covid-19 mengalami pertumbuhan.
“Peningkatan juga terjadi dari sisi jumlah debitur, yaitu sebanyak 173.355 debitur, meningkat 41,69 persen dari jumlah debitur tahun 2019 sebanyak 122.349 debitur,” ujar Artati, di Jakarta, kemarin (17/1).
Peningkatan realisasi pencairan dana KUR terjadi pada semua bidang usaha, di mana penyaluran terbesar adalah usaha budidaya perikanan sebesar Rp1,9 triliun untuk 54.158 debitur.
Lalu, disusul usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan Rp1,7 triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp1,2 triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan Rp362,4 miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat Rp12,1 miliar untuk 212 debitur.
Artati menjelaskan, capaian penyaluran KUR ini berkat sinergi pemerintah dan lembaga penyalur KUR dalam mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan.
“Antara lain dengan terbitnya Permenko Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta,” katanya.
Lanjut dia, soal penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap usaha masyarakat, telah terbit Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama enam bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.
“KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan,” tutur Artati.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, sambung Artati, diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR yang diuraikan dengan jelas. Sehingga dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.
Selain skema KUR, kata dia, KKP juga punya Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) untuk mendorong pertumbuhan usaha yang dikelola masyarakat.
Sepanjang 2020, lembaga keuangan milik KKP ini sudah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp192,7 miliar untuk 4.108 pemanfaat. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan realisasi 2019 sebesar Rp182,5 miliar untuk 3.937 pemanfaat.
Untuk tahun 2021 ini KKP akan semakin meningkatkan penyaluran pembiayaan usaha dengan mensinergikan ke berbagai kegiatan prioritas seperti Pasar Ikan Modern, Klaster Daya Saing, Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), serta program dan kegiatan lainnya dalam kerangka pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: