WhatsApp Mulai Ditinggalkan, Pemerintah Indonesia Disarankan Buat Platform Lokal
Aturan baru ini mengklarifikasi bahwa komunikasi dengan sektor bisnis lewat WhatsApp mungkin dihosting di server Facebook.
\"Ini mungkin langkah pertama untuk menghasilkan uang dan mendapatkan keuntungan dari investasi luar biasa yang mereka lakukan pada tahun 2014 ketika Facebook membeli WhatsApp,\" kata Flepp dari Threema.
\"Seperti yang kita semua tahu, data pengguna adalah hal yang berharga di zaman kita. Saya pikir sebenarnya itulah yang menjadi kontroversi saat ini,\" tambahnya.
Namun, perubahan tersebut tidak akan diterapkan secara global. Perubahan untuk pengguna Eropa menghilangkan aturan detail yang diumumkan untuk wilayah lain.
Rencana untuk mengaktifkan akun Facebook Pay agar pengguna dapat \"membayar sesuatu di WhatsApp\" tidak termasuk dalam aturan pembaruan Eropa.
Hukum perlindungan data di Eropa termasuk yang terkuat di dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas data Eropa mengambil tindakan yang semakin agresif terhadap raksasa perusahaan telekomunikasi.
Kebijakan privasi langsung Signal menyatakan, bahwa data tidak ditautkan ke identitas pengguna juga tidak disimpan di server perusahaan. Orang terkaya di dunia, Elon Musk, mendukung layanan tersebut setelah WhatsApp mengumumkan perubahan kebijakannya.
Seminggu kemudian, Signal nampaknya mendapat atensi dari banyak pengguna sehingga aplikasinya down sepanjang hari. Dalam sebuah tweet, Signal menghubungkan masalah teknis tersebut dengan lonjakan pengguna baru.
Dapat disampaikan, bahwa para pengguna WhatsApp (WA) bakal menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang diluncurkan pada 8 Februari mendatang. Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna untuk mengeklik tombol persetujuan. Jika tidak dilakukan maka pengguna tidak dapat mengakses WA.
Melihat kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, agar pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data. Hal ini berlaku untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat termasuk kebijakan baru WA ini.
Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020.
\"Kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh. Nantinya, RUU PDP apabila telah menjadi UU PDP akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi,\" kata Kharis.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Al muzzammil Yusuf meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong penggunaan platform lokal sebagai sarana komunikasi masyarakat.
Terlebih, saat ini masyarakat dibayangi mengenai lemahnya jaminan perlindungan data pribadi di platform media sosial berbagi pesan terutama Whatsapp dan Facebook.
\"Saya kira pemerintah melalui Kemkominfo perlu mendorong lahirnya platform lokal ini. Saya yakin kita tidak kurang pakar teknologi komunikasi,\" kata Muzzammil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: