Kronologi Pinjam Pakai Lahan di Stadion Bima untuk UGJ
WALIKOTA Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH gerah. Dalam beberapa waktu belakangan ini beredar isu liar aliran uang Rp29 miliar yang disebut-sebut ‘kompensasi’ peminjaman lahan di Kawasan Stadion Bima (KSB) untuk Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK UGJ).
Azis merasa perlu meluruskan persoalan tersebut. Agar tidak terus menggelinding menjadi bola liar di jagat dunia maya. Dikhawatirkan membentuk persepsi yang negatif dari masyarakat.
Baca Juga: Gempa Sulut, Lantai RSUD Talaud Retak, Listrik Padam, Komunikasi Sulit
Dia menceritakan, awal mula penggunaan lahan di KSB oleh Fakultas Kedokteran UGJ tersebut terjadi pada tahun 2018.
Saat itu, Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) mengajukan izin pinjam pakai kepada Plt Walikota Cirebon Dedi Taufik. Saat itu Azis sedang cuti mengikuti Pilwalkot 2018.
Baca Juga: Update: Kerusakan Dilaporkan Terjadi di Talaud Usia Gempa Sulut
“Izin pinjam pakainya diberikan satu tahun. Kemudian, tahun 2019 waktu saya sudah menjaga (kembali jadi walikota, red) di periode kedua, pihak YPSGJ kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin. Saya kemudian berikan kembali mulai November 2019 -2024,” tuturnya.
Kemudian, di tahun 2020, YPSGJ yang tengah berencana mengembangkan FK, mengusulkan permohonan agar lahan yang sebelumnya dipinjam pakai itu diproses hibah seluas 10.300 meter persegi.
Baca Juga: Ada Kondom di TKP Pembunuhan Dwi Farica Lestari, Diduga Terkait Prostisusi Online
Mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD, maka pada pertengahan 2020 usulan tersebut disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan sebagaimana mestinya oleh panitia khusus (pansus).
Baca Juga: Update: Tabrakan Beruntun Tegalgubug Angkot Tergencet, Begini Nasib Sopirnya
Dan, sambung Azis, sampai saat ini hasil keputusannya juga masih belum didapat kepastiannya seperti apa.
“Mengenai mekanisme hibah aset, kita tempuh dengan mengacu kepada PP 27 Tahun 2019 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017,” jelasnya.
Baca Juga: Pagi Ini, Kecelakaan Beruntun Tegal Gubug, Truk Tronton, Angkot, Mobil Boks dan Minibus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: