Batal Nikah, Alasan LP Bunuh Bule Cantik Asal Slovakia
DENPASAR – Polisi menetapkan Lorens Parera (LP), pria berusia 30 tahun asal Papua sebagai tersangka pembunuhan Andriana Simeonova (29) di sebuah vila di Jalan Pengiasan III No.88, Sanur Kauh, Selasa 19 Januari lalu.
Di depan polisi dan awak media, pelaku mengaku menyesali perbuatan kejinya tersebut. Padahal, korban bule asal Slovakia itu sudah dipacari pelaku selama tiga tahun.
Dilaporkan Radar Bali, sejak putus dengan Andriana Simeonova dan diusir dari vila, LP tinggal di Jalan Taman Baruna. Dia menyewa satu kamar kost elite di Perum Bougenvile No. 9 A, Kamar No. 20 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
LP juga masih bekerja sebagai kapten di Speed Boad Quiksilver, Tanjung Benoa. Lorens sakit hati lantaran diputusin sepihak. Namun dia mengaku sempat meminta meminta maaf demi menjaga hubungan asmara mereka.
Dia juga merasa telah banyak berkorban. Lorens meninggalkan pekerjaan utamanya di Raja Empat, Papua, demi menyusul kekasih hatinya itu.
Tersangka mengaku sempat tiga kali datang ke vila untuk minta maaf. Tersangka juga memohon agar korban tidak melaporkannya ke polisi karena belum mengembalikan sepeda motor milik almarhum jenis Kawasaki ER250 merah DK 4196 FI yang ikut disita sebagai barang bukti.
“Sepeda motor Kawasaki itu dibeli oleh korban di showroom motor bekas untuk keperluan bepergian selama ini. Setelah diputusin, justru terdakwa tak kunjung kembalikan,” beber Kapolresta Kombes Jansen Aviatus Panjaitan dilansir Radar Bali.
Kapolresta menambahkan, tersangka tiga kali datang ke TKP sebelum peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi. Pada pertemuan pertama dan kedua tersangka tidak membawa pisau.
Namun, pada pertemuan ketiga tersangka membawa pisau. Tujuannya lagi-lagi untuk meminta maaf. Namun, tersangka emosi lantaran diusir menggunakan sapu ijuk.
“Ketiga kalinya ini dia datang bawa pisau dari kostnya dipakai menusuk leher korban. Hasil pemeriksaan, korban ditusuk sekali langsung meninggal,” ungkapnya.
Kapolresta mengatakan, pisau jenis belati yang diamankan sebagai barang bukti dibeli oleh tersangka di Slovakia.
“Pisau belati itu dibelinya di Slovakia. Kemungkinan tidak terdeteksi di bandara karena ditaruh di bagasi. Saat pindah ke Bali sudah ada rencana menikah. Motifnya sakit hati,” beber Kombes Jansen Panjaitan.
Kini tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 7 tahun penjara. (rb/dre/mus/JPR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: