Aturan Baru untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Wajib Disimak
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi penumpang jarak jauh, berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan calon penumpang KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang menyatakan Negatif Covid -19.
Hal ini sebagai syarat kesehatan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
\"Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,\" ujar Joni.
Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
\"Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,\" jelas Joni.
Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105 ribu.
Calon penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun juga diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: