Taspen Proteksi JKK-JKM Non ASN Pemkot Cirebon
CIREBON - PT Taspen (Persero) Cabang Cirebon memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Walikota Cirebon, H Drs Nashrudin Azis SH dan Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Cirebon, Anne Roosfianti, Jumat (15/1).
Anne Roosfianti menuturkan, Taspen siap memproteksi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui program JKK dan JKM. Peserta JKK dan JKM ini membayar iuran per bulanannya oleh pemberi kerja, yaitu Pemerintah Kota Cirebon melalui APBD. Proteksi ini penting diberikan kepada pegawai non ASN di pemerintahan agar terjamin keselamatan serta kenyamanannya dalam bekerja mengabdi kepada negara.
\"Di masa pandemi seperti saat ini, proteksi jiwa sangat penting bagi semua kalangan, termasuk non ASN,\" tuturnya.
Melalui Program JKK, Taspen memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Apabila terjadi kecelakaan kerja yang diakibatkan dalam melaksanakan dinas, peserta non ASN berhak untuk mendapatkan manfaat perawat hingga sembuh, tunjangan cacat, hingga santunan yang diberikan kepada keluarga peserta. JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.
\"Manfaat jaminan kematian ini berupa santunan, sekaligus uang duka wafat, bantuan pemakaman, dan bantuan beasiswa untuk anak peserta non ASN maksimal dua orang anak dengan ketentuan sudah mengiur selama tiga tahun,\" tukasnya. (apr/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: