Pesantren Harus Kantongi Izin

Pesantren Harus Kantongi Izin

JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren, Kamis (28/1). Hal ini ditandai dengan terbitnya Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan per 28 Januari aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dibuka kembali. “Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” kata Waryono di Jakarta, kemarin.

Waryon menjelaskan, juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

“PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP),” terannya.

Meski demikian, kata Waryon, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020. “Jadi izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai pesantren. Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren,” ujarnya.

Waryono juga memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.

“Sampai saat ini ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar. Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Waryono, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan “Saya beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat,\" tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said menjelaskan, alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. “Ketentuan saat ini, pesantren pemohon harus mengajukan secara tertulis (hard copy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dan pengajuan secara online,” terang Basnang.

Selain itu, kata Basnang, ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Hal ini dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren. Sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran. Terakhir, terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan pesantren cabang.

“Pesantren cabang dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerja sama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerja sama,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: