Revisi UU Sisdiknas, Wajib Belajar 12 Tahun
KEMENDIKBUD melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bakal membuat sejumlah perubahan. Revisi tersebut rencananya akan disinkronkan dengan isi Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia 2020-2035.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengatakan, akan ada sejumlah perbedaan mencolok dalam revisi UU Sisdiknas. Salah satunya, terkait konsep lama belajar peserta didik selama 12 tahun. “Di UU Sisdiknas yang baru konsep wajib belajar diubah mengikuti PJP, dari 9 menjadi 12 tahun,” kata Jumeri di Jakarta, kemarin.
Jumeri menambahkan, UU Sisdiknas dengan PJP bakal direlevansikan untuk membentuk visi Indonesia dan SDM unggul. Dengan begitu, pihaknya ingin mencetak generasi emas Indonesia pada tahun 2045. “Peta jalan ini merupakan konsep generasi emas, dengan melihat beberapa faktor atau latar yang terjadi dengan harapan percepatan pencapaian tujuan pendidikan,” terang Jumeri.
Selain itu, lanjutnya, pada 2045 pihaknya ingin seluruh anak Indonesia yang berada dalam usia jenjang pendidikan dapat menikmati pendidikan. Denagn demikian, jangan ada lagi disparitas pendidikan di segala aspek. “Rencana ini harus dimatangkan lebih lanjut, agar bagaimana pendidikan dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril menambahkan, bahwa tujuan penyelarasan naskah PJP dengan draf revisi UU Sisdiknas, guna menentukan langkah pendidikan Indonesia ke depan.
Khusus PJP, pihaknya menargetkan naskah dapat selesai pada Mei hingga Oktober 2021. Sementara draf revisi UU Sisdiknas, akan selesai pada November 2021. PJP maupun UU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap revisi dan finalisasi. “Sekitar bulan Mei-Oktober kita bisa menghasilkan Perpres untuk peta jalan pendidikan,\" ujar Iwan.
Sementara itu, pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun di Indonesia. Yaitu, sisi legislasinya, prakteknya, dan konsep dasarnya.
Dalam hal legislasi, anggota DPR dan pemerintah harus merevisi UU Sidiknas. Pada sisi prakteknya, masih ada hambatan dalam hal infrastruktur. Menurutnya, jumlah sekolah menengah atas di Indonesia masih kurang dibandingkan siswanya. “Makanya, praktik wajib belajar 12 tahun harus dilakukan dengan pikiran terbuka. Pemerintah tidak bisa hanya melihat dari sisi jumlah sekolah menengah atas saja untuk mewujudkan program itu,” kata Doni.
Menurut Doni, selain sekolah menengah atas, pemerintah bisa saja menjadikan beberapa bengkel belajar, yang sudah banyak dikelola masyarakat menjadi salah satu wujud tempat pendidikan siswa. “Berbagai tempat pelatihan kerja bisa juga menjadi salah satu cara menyetarakan sekolah menengah atas sehingga wujud wajib belajar 12 tahun bisa tercipta. Negara bisa andalkan masyarakat dalam hal ini,” ujarnya.
Doni menambahkan, dalam hal konsep dasar wajib belajar 12 tahun, baiknya tidak hanya dilihat dari jumlah sekolah menengah atas saja, tapi ilmu setingkat sekolah menengah atas. “Ilmu itu bisa didapatkan dalam pelatihan kerja, atau sekolah informal lainnya. Sudah banyak masyarakat yang memberikan perhatian kepada pendidikan setingkat sekolah menengah atas,\" pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: